Pedoman Pemberitaan Media Siber
Info Sulawesi mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang diterbitkan di platform digital Info Sulawesi, termasuk situs web, kanal media sosial, dan aplikasi mobile.
2. Verifikasi & Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Apabila berita yang sudah dipublikasikan ternyata tidak akurat, media wajib melakukan perbaikan atau ralat.
3. Konten Buatan Pengguna (UGC)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai konten yang dibuat pengguna. Media tidak bertanggung jawab atas konten yang melanggar hukum yang dibuat oleh pengguna, sepanjang media telah melakukan upaya moderasi.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib menyediakan mekanisme ralat, koreksi, dan atau hak jawab. Penggunaan mekanisme ralat, koreksi, dan atau hak jawab harus disertai waktu dan tempat yang jelas serta dilakukan dengan cara yang proporsional.
5. Pencabutan Berita
Media siber yang mencabut berita harus menjelaskan alasan pencabutan dan menginformasikan kepada pembaca.




